Jakarta
Pernahkah Anda memperhatikan struk pembayaran tagihan listrik bulanan
secara online seperti lewat ATM? Kalau diperhatikan seksama, maka ada
tambahan biaya administrasi sekitar Rp 1.500 per pelanggan.
Jika
dikalikan jutaan pelanggan yang membayar dengan sistem online, uang yang
mengalir dari masyarakat nilainya miliaran rupiah setiap bulannya.
"Itu
pelanggaran, kami sudah pernah membuat surat kepada Menteri ESDM untuk
menghentikan layanan tersebut karena melanggar UU Perlindungan Konsumen
(UU PK)," kata anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),
Gunarto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).
BPKN
merupakan lembaga bentukan UU PK yang bertanggungjawab langsung kepada
Presiden RI. Sehari-hari dia berkoordinasi dengan Kementerian
Perdagangan.
Dalam surat tertanggal 31 Mei 2010, BPKN menyurati
Menteri ESDM yang menyatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tetap bisa
dilanjutkan karena mrupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada
konsumen.
"Namun biaya PPOB dilarang dibebankan kepada konsumen," ujarnya.
Dalam
surat tersebut juga dinyatakan PPOB mengandung nilai positif tetapi
hanya sebagai konsumen yang memanfaatkanya. Sedangkan untuk PLN
memberlakukan PPOB ini sebagai pengamanan pembayaran. "Oleh karena itu,
biaya yang timbul merupakan tanggungjawab PLN," ujar Gunarto.
Gunarto
mengatakan kasus ini pernah diputus Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Padang, Sumatera Barat pada bulan Juli 2012. Dalam
putusannya tersebut, BPSK menghukum pihak bank untuk mengembalikan uang
administrasi pelanggan PLN yang telah disetor.
"Jadi kami tidak menyembunyikan surat ke ESDM itu. Cuma tidak terekspose saja," kata Gunarto memberikan alasan.
*di atareload untuk tagihan listrik tetap memakai sesuai kebijakan PLN yakni 1.600 pertagihan jadi lebih murah daripada lewat atm yang rata rata sebesar 2.500 per tagihan. mari bayar tagihan listrik di ATARELOAD, GRATIS PENDAFTARAN!!
sumber: detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..