PLN Dilarang Kutip Biaya Tambahan Bayar Listrik via ATM

Jakarta Pernahkah Anda memperhatikan struk pembayaran tagihan listrik bulanan secara online seperti lewat ATM? Kalau diperhatikan seksama, maka ada tambahan biaya administrasi sekitar Rp 1.500 per pelanggan.

Jika dikalikan jutaan pelanggan yang membayar dengan sistem online, uang yang mengalir dari masyarakat nilainya miliaran rupiah setiap bulannya.

"Itu pelanggaran, kami sudah pernah membuat surat kepada Menteri ESDM untuk menghentikan layanan tersebut karena melanggar UU Perlindungan Konsumen (UU PK)," kata anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/9/2012).

BPKN merupakan lembaga bentukan UU PK yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Sehari-hari dia berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Dalam surat tertanggal 31 Mei 2010, BPKN menyurati Menteri ESDM yang menyatakan Payment Point Online Bank (PPOB) tetap bisa dilanjutkan karena mrupakan bagian dari peningkatan pelayanan kepada konsumen.

"Namun biaya PPOB dilarang dibebankan kepada konsumen," ujarnya.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan PPOB mengandung nilai positif tetapi hanya sebagai konsumen yang memanfaatkanya. Sedangkan untuk PLN memberlakukan PPOB ini sebagai pengamanan pembayaran. "Oleh karena itu, biaya yang timbul merupakan tanggungjawab PLN," ujar Gunarto.

Gunarto mengatakan kasus ini pernah diputus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang, Sumatera Barat pada bulan Juli 2012. Dalam putusannya tersebut, BPSK menghukum pihak bank untuk mengembalikan uang administrasi pelanggan PLN yang telah disetor.

"Jadi kami tidak menyembunyikan surat ke ESDM itu. Cuma tidak terekspose saja," kata Gunarto memberikan alasan.


*di atareload untuk tagihan listrik tetap memakai sesuai kebijakan PLN yakni 1.600 pertagihan jadi lebih murah daripada lewat atm yang rata rata sebesar 2.500 per tagihan. mari  bayar tagihan listrik di ATARELOAD, GRATIS PENDAFTARAN!!


sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..

Pages