JAKARTA, Ribuan karyawan Telkomsel yang
tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat) berencana
melakukan aksi mogok nasional pada Kamis (10/11/2011). Serikat pekerja
menilai, manajemen Telkomsel telah ingkar janji dengan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
Indra Yana selaku kuasa hukum serikat pekerja
menuturkan, sebanyak 4.000 karyawan tetap Telkomsel akan melakukan
mogok nasional pada Kamis (10/11/2011). Pihaknya telah mendapatkan izin
dari pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja mulai tanggal 8 November
2011. "Mogok kerja akan dilakukan selama satu bulan penuh," ungkap
Indra kepada Kontan, Selasa (8/11/2011).
Dia menuturkan,
serikat pekerja tersebut menuntut tiga poin yang tertuang dalam PKB
periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan agar berbasis
inflasi di Indonesia. Tuntutan kedua, bantuan kesehatan saat pensiun.
Sementara poin ketiga, bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel.
"Sepanjang 2008-2010, kesepakatan ini sama sekali tidak dilaksanakan
oleh manajemen Telkomsel," urai Indra.
Sumber Kontan dari
karyawan Telkomsel menuturkan, sejak delapan tahun lalu hingga
sekarang gaji pokoknya tidak pernah naik. Adapun gaji pokok per bulan
selama dia menjabat sebagai manajer sejak delapan tahun lalu stagnan,
yakni mencapai Rp 8 juta per bulan. Ia menerima gaji kotor per bulan
rata-rata Rp 13 juta-Rp 15 juta. "Namun, jumlah itu sama dari delapan
tahun lalu," ungkap karyawan tersebut.
Indra menambahkan, aksi
mogok tersebut adalah puncak kekecewaan semua karyawan Telkomsel.
Apalagi, kewajiban Telkomsel tersebut sudah tertuang dalam putusan
hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Juli 2011. Putusan PHI
menyebutkan bahwa Telkomsel harus memenuhi kewajiban yang tercantum
dalam PKB tersebut paling lambat tiga bulan.
Lanjutnya, aksi
mogok kerja akan dimulai dengan demonstrasi karyawan di kantor pusat
Telkomsel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. "Kami akan tunggu pihak
manajemen mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan PKB,"
ungkapnya.
Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno
menuturkan, pihaknya masih merundingkan masalah ini dengan serikat
pekerja. Dia bilang, pihak manajemen berusaha memahami tuntutan dari
serikat pekerja. Menurutnya, selama ini gaji dari Telkomsel sudah
berada di atas rata rata industri. "Kami sedang cari win win solution yang terbaik," ungkapnya.
Dia
mengimbau kepada karyawan agar tidak mengganggu kepentingan umum dalam
menjalankan aksinya. "Kami mengimbau agar para pemogok tidak
mengganggu fasilitas layanan publik karena melanggar UU telekomunikasi,"
ungkap Sarwoto melalui pesan singkat kepada Kontan.
sumber: kompas.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..