Telkomsel Bayar Denda Rp15 Miliar ke KPPU

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan telah menerima denda senilai Rp15 miliar yang dibayarkan oleh PT Telkomsel terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh anak usaha Temasek.

Dalam keterangan resmi pihak KPPU, Senin (17/1/2011), Telkomsel membayarkan denda tersebut terkait dugaan pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek.

Sebelumnya, pada November 2007, KPPU telah menjatuhkan putusan kepada Kelompok Usaha Temasek karena dianggap telah melakukan prakter monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Temasek diketahui telah memiliki saham di dua perusahaan di industri telekomunikasi. Dua perusahaan itu adalah Telkomsel dan Indosat.


KPPU telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15 Miliar oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara terkait Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008.


Denda tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.


Putusan dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile  Pte. Ltd., PT. Telekomunikasi Selular.  Oleh karena itu seluruh perusahaan yang dimaksud diwajibkan membayar denda.


"KPPU menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap Telkomsel yang telah melaksanakan putusan KPPU dan menghimbau bagi pihak-pihak yang belum melaksanakan Putusan KPPU tersebut agar secepatnya melaksanakan sebagaimana diperintahkan dalam Putusan," tulis pihak KPPU. (srn)
 *sumber: www.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan sampaikan pendapat Anda disini, tapi dimohon untuk tidak nyepam. terima kasih..

Pages